Sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap implementasi Good Corporate Governance, PT DAHAHA (Persero) senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan. Maka dari itu perlu untuk memperjelas aturan tentang Sistem Pelaporan Pelanggan (Whistleblowing System) demi terciptanya budaya kerja perusahaan yang dapat mengenal, mencegah dan menangani dugaan pelanggaran di lingkungan Perusahaan, meningkatkan kegiatan usaha dan mencegah terjadinya kerugian Negara, dan meningkatkan Integritas Insan Perusahaan.
TUJUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Memberikan acuan pelaporan dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan PT DAHANA (Persero) yang meliputi dugaan tindak pidana Korupsi, Benturan Kepentingan, serta perlindungan terhadap pelapor
SARAN PENGADUAN
Berikut ini adalah sarana dan alamay yang dapat digunakan oleh pelapor untuk menyampaikan pengaduannya.
Disampaikan ke alamat Resmi :
PT DAHANA (Persero)
Jalan Raya Subang – Cikamurang Km 12, Cibogo, Subang 41285
e-mail : wbs@dahana.id
HAL-HAL YANG HARUS DIPENUHI OLEH PELAPOR
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, berikut ini adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh pelapor dalam menyampaikan pengaduannya.
- Pengaduan pelanggaran secara tertulis harus dilengkapi fotokopi identitas dan bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran yang akan disampaikan
- Pelapor anonym dapat diterima tetapi tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan tanggapan karena akan terdapat kesulitan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi atas laporan tersebut sehingga laporan tersrbut tidak dapat diproses lebih lanjut
PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR
Perlindungan Pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor. Perusahaan wajib melindungi pelapor yang beritikad baik melalui:
- Jaminan kerahasiaan indentitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
- Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
- Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenankan dari pihak terlapor
PEMBERIAN SANKSI
Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan pelanggaran, maka pejabat pemutus akanmemberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.