Whistleblowing System

PT DAHANA berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam rangka mewujudkan upaya penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) termasuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dibangun Whistleblowing System yang merupakan bagian dari pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan.

Menyadari pentingnya Whistleblowing System di dalam pengelolaan Perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk menjalankan Pedoman Whistleblowing System (WBS) PT DAHANA agar terwujud lingkungan Perusahaan yang sehat, bersih dan benar.

TUJUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM

Memberikan acuan pelaporan dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan PT DAHANA yang meliputi dugaan tindak pidana Korupsi, Benturan Kepentingan, serta perlindungan terhadap pelapor

SARAN PENGADUAN

Berikut ini adalah sarana dan alamat yang dapat digunakan oleh pelapor untuk menyampaikan pengaduannya. Disampaikan ke alamat Resmi :

PT DAHANA
Jalan Raya Subang – Cikamurang Km 12, Cibogo, Subang 41285
e-mail : wbs@dahana.id

HAL-HAL YANG HARUS DIPENUHI OLEH PELAPOR

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, berikut ini adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh pelapor dalam menyampaikan pengaduannya.

  • Pengaduan pelanggaran secara tertulis harus dilengkapi fotokopi identitas dan bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran yang akan disampaikan
  • Pelapor anonym dapat diterima tetapi tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan tanggapan karena akan terdapat kesulitan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi atas laporan tersebut sehingga laporan tersrbut tidak dapat diproses lebih lanjut

PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR

Perlindungan Pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor. Perusahaan wajib melindungi pelapor yang beritikad baik melalui:

  • Jaminan kerahasiaan indentitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
  • Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
  • Jaminan kerahasiaan identitas pelapor apabila pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor
  • Jaminan keamanan informasi dan perlindungan terhadap tindakan balasan dari terlapor atau PT DAHANA, berupa ancaman keselamatan fisik, terror psikologis, keselamatan harta, perlindungan hukum dan keamanan pekerjaan, tekanan penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, pemecatan tidak adil, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk dan catatan yang merugikan dalam file pribadinya

PEMBERIAN SANKSI

Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan pelanggaran, maka pejabat pemutus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.