PT DAHANA berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan. Sebagai wujud komitmen terhadap integritas, transparansi, dan pencegahan penyimpangan, PT Dahana membangun Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan pelanggaran yang aman, rahasia, dan bebas retaliasi – dikelola secara independen sesuai dengan Pedoman WBS PT Dahana.
Tujuan WBS
- Menyediakan sarana pelaporan bagi insan Dahana, mitra kerja, dan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum, etika, dan kebijakan perusahaan.
- Mendorong budaya integritas dan akuntabilitas di seluruh lini organisasi.
- Melindungi pelapor yang beritikad baik dari tindakan balasan.
Ruang Lingkup Pelaporan
Laporan dapat mencakup indikasi:
- Korupsi, gratifikasi, suap, atau fraud;
- Penyalahgunaan wewenang atau aset perusahaan;
- Konflik kepentingan dan pelanggaran etika;
- Pemalsuan dokumen atau laporan keuangan;
- Pelecehan, diskriminasi, atau pelanggaran K3L;
- Tindakan lain yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan nilai AKHLAK BUMN.
Sarana Pelaporan
Pelapor dapat mengajukan laporan melalui kanal resmi berikut:
📧 Email: wbs@dahana.id
🏢 Alamat: UP WBS – PT Dahana, Jl. Raya Subang–Cikamurang KM 12, Cibogo, Subang 41285
🌐 Formulir Online: gdrive (dapat di klik berupa gform wbs)
Laporan wajib memenuhi unsur 4W + 1H (What, Who, Where, When, How) dan dapat diajukan secara anonim dengan menyertakan bukti awal yang memadai.
Mekanisme Penanganan
- Penerimaan dan pencatatan laporan oleh UP WBS.
- Validasi awal (≤ 14 hari kerja) untuk menilai kelengkapan dan relevansi.
- Rapat penyaringan untuk menentukan tindak lanjut (investigasi/penutupan).
- Investigasi lanjutan oleh Sub Unit Investigasi atau pihak independen.
- Penyusunan laporan hasil investigasi dan rekomendasi tindak lanjut.
- Penyampaian hasil kepada Direksi dan Dewan Komisaris, serta ke WBS Kementerian BUMN jika melibatkan pejabat tinggi.
Perlindungan Pelapor
PT Dahana menjamin:
- Kerahasiaan identitas dan isi laporan;
- Perlindungan dari intimidasi, ancaman, atau diskriminasi;
- Penanganan berdasarkan prinsip objektivitas dan praduga tak bersalah;
- Akses bantuan yang diperlukan sesuai pedoman.
Pemberian Sanksi
Apabila hasil investigasi membuktikan kebenaran laporan, perusahaan akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak terlapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan internal PT Dahana.