Good Corporate Governance (GCG) PT DAHANA adalah seperangkat prinsip, sistem, dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan serta etika bisnis untuk mencapai kinerja yang berkelanjutan dan berintegritas. GCG menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan usaha, dan hubungan dengan pemangku kepentingan, guna mewujudkan perusahaan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Penerapan GCG di PT DAHANA merupakan bagian dari keselarasan dengan Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID), sebagaimana diatur dalam Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi PT Len Industri (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023. Pedoman ini berlaku efektif sejak 5 Desember 2024 dan menjadi acuan dalam mengatur seluruh kebijakan tata kelola di lingkungan PT DAHANA dan anak perusahaannya.

Tujuan dan Manfaat Penerapan GCG

Penerapan GCG bertujuan meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan (Stakeholders), menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, serta memperkuat integritas organisasi. Dengan implementasi GCG yang baik, perusahaan diharapkan mampu menegakkan etika dan moral universal, mendukung visi-misi, dan meningkatkan nilai perusahaan

Prinsip-Prinsip GCG (TARIF)

Prinsip

Makna dan Penerapan

Transparansi (Transparency)

Mendorong keterbukaan informasi material dan relevan bagi publik secara tepat waktu untuk membangun kepercayaan.

Akuntabilitas (Accountability)

Menjamin kejelasan fungsi dan tanggung jawab setiap organ perusahaan agar pengelolaan berjalan efektif dan terukur.

Pertanggungjawaban (Responsibility)

Menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Kemandirian (Independency)

Menjamin profesionalitas dan objektivitas tanpa intervensi atau benturan kepentingan.

Kewajaran (Fairness)

Menjaga keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholders)

Pemangku kepentingan merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap kegiatan, kebijakan, dan kinerja perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung. PT DAHANA mengidentifikasi beberapa kelompok utama pemangku kepentingan:

  • Pemegang Saham, penerima manfaat utama atas nilai perusahaan dan kebijakan strategis.
  • Pemerintah dan Regulator, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggan, mitra utama dalam keberlangsungan usaha, dijaga melalui transparansi layanan dan kualitas produk.
  • Karyawan, motor penggerak utama yang dilibatkan dalam budaya integritas, keselamatan, dan inovasi.
  • Masyarakat dan Lingkungan, penerima dampak sosial-ekonomi dan lingkungan yang dijaga melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL).
  • Mitra Bisnis dan Pemasok, bagian dari rantai pasok yang wajib mematuhi prinsip etika dan integritas sesuai standar GCG.

Hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial guna mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan.

Komitmen Pelaksanaan

Seluruh insan PT DAHANA, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga karyawan, wajib menerapkan GCG secara konsisten dan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab sosial. Implementasi GCG dilaksanakan melalui kebijakan yang terukur, sosialisasi berkelanjutan, dan asesmen periodik untuk menilai efektivitas penerapannya.