Di tengah Pandemi Covid-19 dan sulitnya mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) Standar untuk petugas medis, PT DAHANA (Persero) memberikan bantuan kepada Puskesmas Cibogo berupa alat-alat pelindung diri pada Senin,6 April 2020 bertempat dikantor UPTD Kecamatan Cibogo.
APD yang diberikan berupa Hazmat suit, masker N95, Handscoon, Kacamata google, Sepatu booth, Thermometer digital infrared, Handsoap, dan masker kasa diterima langsung oleh kepala Puskesmas Kecamatan Cibogo, Tri Hartinah.
Dalam kesempatan ini, Tri Hartinah menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang sudah diberikan oleh PT DAHANA (persero). “Ini sangat membantu pihak kami terutama petugas medis dalam menangani pasien yang berobat ke Puskesmas Cibogo, apalagi ditengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini para petugas medis membutuhkan APD standar yang lengkap agar bisa meminimalisir penularan dari pasien ke petugas medis,” ujar Tri Hartinah.
Sementara itu, Eman Suherman selaku Ketua PKBL PT DAHANA (Persero) menjelaskan, PT DAHANA (Persero) dalam hal penanganan Covid-19 sangat mempedulikan sekali kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan.
“Selain hari ini memberikan bantuan APD untuk Puskesmas Cibogo, dan mendirikan sarana cuci tangan dan masker di Pasar Pujasera Subang, pekan kemarin team dari DAHANA juga sudah melakukan penyemprotan cairan disinfektan keseluruh fasilitas umum yang berada diwilayah Kecamatan Cibogo, baik itu fasilitas sarana rumah ibadah, pendidikan, dan fasilitas pelayanan umum lainya,” terang eman.
Di lingkungan internal PT DAHANA (Persero) sendiri, DAHANA telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus corona dan membentuk Satgas Internal Pencegahan.
Bagi setiap orang yang akan memasuki wilayah area EMC DAHANA baik karyawan, vendor maupun tamu wajib melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu disetiap pos pintu masuk wilayah area EMC DAHANA, bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5° C tidak diperkenankan memasuki wilayah EMC DAHANA dan akan dibawa ke pelayanan kesehatan DAHANA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Prosedur ini mengikuti surat himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.