Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi (PSDMO) selenggarakan sharing session Duduk Bersama Berbagi Ilmu (DBBI) dengan tema Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di PT DAHANA (Persero).  Acara ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Jum’at pagi, 31 Desember 2021.

 

Sekretaris Perusahaan DAHANA Bayu Anggoro dalam sambutannya mengatakan, PT DAHANA (Persero) mendorong penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dengan menetapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).  Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 2 tahun 2019.

 

“SMAP ini harus mendorong agar bisnis kita bersih, tidak tercemari hal-hal itu (penyuapan), jadi kami berharap SMAP ini dapat menjadi pendukung perusahaan,” ujar Bayu.

 

Pada peraturan KPK No. 2 tahun 2019 pasal 1 dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Tim Legal DAHANA Herdi Pramayudha menyampaikan dalam paparannya, pada peraturan KPK disampaikan pada pasal 25 bahwa instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah wajib memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi.

 

“Di DAHANA, unit pengendali suap dan gratifikasi ada di bawah Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang diketuai oleh SM Akuntansi & Perpajakan,” ujar Herdi.

 

Herdi juga menjelaskan contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh para karyawan DAHANA meliputi menerima gratifikasi setelah terpilih atau selesainya proses pekerjaan atau pengadaan (proyek), tanda terima kasih terkait proses pemeriksaan kelayakan/persetujuan/pemantauan pekerjaan, gratifikasi yang diterima mitra kerja atau kerjasama, gratifikasi sehubungan kenaikan pangkat baru, pinjaman dari bank/lembaga keuangan lain karena hubungan pribadi, jabatan dan kewenangan.

 

Manfaat dari pelaporan gratifikasi diantaranya dapat melepas ancaman hukuman bagi penerima, mencerminkan integritas penerima, memutus konflik kepentingan, dan dapat menjadi self-assesment bagi perusahaan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Herdi juga berharap, seluruh insan DAHANA dari Top Manajemen hingga unit-unit, dapat mematuhi SMAP dan melaporkan penerimaan gratifikasi.