PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

DI PT DAHANA

Bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa merupakan salah satu kegiatan penting guna menunjang kegiatan usaha PT DAHANA (Persero), untuk itu Direksi menetapkan Peraturan Direksi Nomor: DHN-1.7-MRI-PERDIR.003 yang mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

PRINSIP

(1) Pengadaan Barang dan/atau Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:

  1. Efisien, berarti Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. Untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa strategis yang memiliki nilai yang signifikan dapat dilakukan pendekatan total cost of ownership (TCO);
  2. Efektif, berarti Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Kompetitif, berarti Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia Barang dan/atau Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang dan/atau Jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang dan/atau Jasa, sifatnya terbuka bagi peserta Penyedia Barang dan/atau Jasa yang berminat;
  5. Adil dan Wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang dan/atau Jasa yang memenuhi syarat;
  6. Terbuka, berarti pengadaan Barang dan/atau Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang dan/atau Jasa yang memenuhi syarat; dan
  7. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

(2) Pengguna Barang dan/atau Jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil, sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Pengguna Barang dan/atau Jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

(4) Pengguna Barang dan/atau Jasa dapat melakukan sinergi antar BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan Terafiliasi BUMN.

(5) Penyedia Barang dan/atau Jasa merupakan pemilik produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari Penyedia Barang dan/atau Jasa bersangkutan.

KEBIJAKAN

Pengadaan Barang dan/atau Jasa wajib menerapkan Kebijakan antara lain:

a. Meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk mengoptimalkan value for money;

b. Menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan perusahaan;

c. Melaksanakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel;

d. Mengutamakan produk dalam negeri sesuai ketentuan pendayagunaan produksi dalam negeri;

e. Memberi kesempatan pada pelaku usaha nasional dan usaha kecil;

f. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan/atau Jasa;

g. Memanfaatkan teknologi informasi;

h. Memberikan kesempatan kepada anak perusahaan dan/atau sinergi antar BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan Terafiliasi BUMN;

i. Melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, inovatif; dan/atau

j. Memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan risiko.

ETIKA PENGADAAN

Pengadaan Barang dan/atau Jasa wajib menerapkan etika pengadaan antara lain :

a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;

b. Bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;

c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa;

f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara/perusahaan;

g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan/atau

h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dana apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang dan/atau Jasa.