Kebijakan Sistem Manajamen Anti Penyuapan PT Dahana
PT Dahana sebagai objek vital nasional, merupakan industri strategis yang menyediakan layanan terpadu untuk bahan berenergi tinggi, secara berkelanjutan senantiasa meningkatkan kepuasan pihak yang berkepentingan (interested parties) dan kinerja perusahaan dengan jaminan sistem anti penyuapan di semua lini proses dan aktivitas yang berstandar Internasional.
Untuk memastikan terwujudnya visi perusahaan dengan menjunjung tinggi nilai budaya perusahaan, manajemen PT Dahana berkomitmen:
- Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan anti penyuapan yang berlaku dari pihak yang berkepentingan baik pemerintah, pelanggan maupun pihak terkait.
- Menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dengan target zero bribery dan zero tolerance di semua lini.
- Mengkomunikasikan kebijakan anti penyuapan secara internal dan eksternal dan memastikan sistem manajemen anti penyuapan dirancang secara tepat untuk mencapai sasarannya;
- Melarang dengan tegas terhadap segala upaya penyuapan dengan cara menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya baik berupa keuangan atau non keuangan.
- Menjamin personil yang melaporkan penyuapan tidak mengalami segala bentuk tindakan balasan, intimidasi & diskriminasi
Kebijakan manajemen ini berlaku bagi seluruh karyawan dan pihak ketiga terkait aktivitas, produk dan jasa untuk diterapkan dengan konsisten, dievaluasi dan dikaji secara berkala.
Kebijakan SMAP Dahana
1 file(s) 345.22 KB