Bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk kepentingan keselamatan dan keamanan penggunaan bahan peledak komersil diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus. Bahan peledak komersil adalah berbagai produk bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan peledak untuk kepentingan pekerjaan tambang, pekerjaan umum atau digunakan dalam proses produksi tertentu serta bersifat komersil.
PT Dahana ditunjuk berdasarkan Kepres 5 tahun 1988 untuk melayani kebutuhan bahan peledak sesuai dengan peraturan perundangan. PT Dahana telah memiliki pengalaman lebih dari 50 tahun dalam industri bahan peledak serta memiliki infrastruktur, fasilitas dan kompetensi yang diperlukan dalam memberi pelayanan yang berhubungan dengan bahan peledak.
Berdasarkan Keppres 5 tahun 1988 JO Keppres 125 tahun 1999, Pengadaan dan penggunaan bahan peledak selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 36/2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Industri bahan peledak dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Izin Pembelian dan Penggunaan (Izin P2)
Pembelian bahan peledak hanya dapat dipenuhi jika pelanggan memiliki Izin Pembelian dan Penggunaan (Izin P2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berlaku selama 6 (enam) bulan dan hanya diberikan kepada pelanggan yang sudah mempunyai sendiri Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak (Izin P3) yang juga dikeluarkan oleh Kapolri.
Sebelum Izin P2 dikeluarkan oleh Kapolri, diperlukan adanya rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Untuk proyek/ perusahaan di bawah Direktorat Jenderal Pertambangan Umum atau Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, selain rekomendasi dari Kapolda setempat, rekomendasi dari salah satu Direktorat Jenderal tersebut di atas juga diperlukan. Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda, rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) juga diperlukan.
Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan (Izin P3)
Izin P3 adalah Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak. Izin P3 dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan berlaku sesuai dengan keabsahan Izin Gudang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi, atau Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Sebelum Izin P3 dikeluarkan oleh Kapolri, diperlukan adanya rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Untuk proyek/perusahaan di bawah Ditjen Pertambangan Umum atau Ditjen Migas, selain rekomendasi dari Kapolres, juga diperlukan rekomendasi dari salah satu Direktorat tersebut di atas. Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda, rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) juga diperlukan.
Izin Gudang
Izin Gudang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi, atau Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi sedangkan Izin Gudang untuk proyek konstruksi diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum Izin Gudang diterbitkan, diperlukan adanya rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda, rekomendasi dari Kepolisian Resor (Polres) juga diperlukan.
Pembelian
- Pelanggan mengajukan permintaan tertulis dengan menyebutkan jenis dan kuantitas bahan peledak bersama dengan penjelasan pada tujuan penggunaan.
- Berdasarkan permintaan material, Dahana akan mengajukan penawaran untuk pelanggan dan jika diinginkan, Dahana dapat membantu dalam mempersiapkan dan menyelesaikan izin yang diperlukan.
- Setelah perjanjian pembelian tercapai antara Dahana dan pelanggan, persyaratan pembelian akan dinyatakan dalam pesanan pembelian / PO atau layanan order / SO.
- Berdasarkan urutan, Dahana akan menentukan rencana pengadaan, apakah itu akan dipenuhi dari stok yang tersedia, diproduksi atau diimpor.
- Barang akan dikirim setelah izin dan pembayaran persyaratan terpenuhi sesuai dengan jadwal pengiriman.
No |
Requirements |
P1 |
New P2 |
New P3 |
P3 Extension |
1 |
Requisition Letter |
√ |
√ |
√ |
√ |
2 |
Schedule of Explosives Purchase & Usage |
√ |
|||
3 |
End User’s Certificate |
√ |
√ |
||
4 |
Regional Police Recommendation |
√ |
√ |
√ |
√ |
5 |
Mining Magazine Permit |
√ |
√ |
√ |
√ |
6 |
Directorate of General Mining Recommendation |
√ |
|||
7 |
P3 Permit |
√ |
√ |
||
8 |
Company Data/SIUP |
√ |
√ |
√ |
|
9 |
SIPD Permit |
√ |
√ |
||
10 |
Copy of Monthly Report, previous 1 month |
√ |
|||
11 |
KIM and Blaster Certificate |
√ |
√ |
||
12 |
Technical Chief Assignation Data |
√ |
√ |
||
13 |
Magazine Declaration |
√ |
√ |
||
14 |
Copy of Monthly Report, previous 6 months |
√ |
|||
15 |
List of Security Personnel |
√ |
|||
16 |
Magazine Location/Layout |
√ |
|||
17 |
Mining Data |
√ |
|||
18 |
Basis for Extended Permit |
√ |
√ |
||
19 |
Explosive Stock Declaration |
√ |