Dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan perusahaan, PT DAHANA (Persero) menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangungan (BPKP).
Kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman dalam pengembangan, penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan yang baik.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh DAHANA dan BPKP ini dilakukan pada 19 Oktober 2016 di Gedung Graha PT Pindad (Persero), Bandung, Jawa Barat. Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT DAHANA (Persero) Budi Antono.
“Acara ini terkait dengan Good Corporate Governance antara perusahaan BUMN dengan BPKP,” terang Dewi Kurniaty, salah seorang anggota SPI Dahana yang ikut hadir dalam kegiatan ini.
Pihak DAHANA yang ikut hadir menyaksikan penandatangan ini yakni Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI), Nazril, beserta komisaris DAHANA, Mustar Bona Ventura.
Selain DAHANA, beberapa BUMN ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan BPKP, yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT Biofarma, dan Bank BJB.
Mengutip salah satu pasal dalam isi MoU yang ditandatangi oleh DAHANA dengan BPKP, nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar atas kerjasama Para Pihak dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Dahana. Nota kesepahaman ini dilandasi prinsip saling membantu atas dasar itikad baik Para Pihak serta saling menghormati peraturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak. (sya)