PT DAHANA menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Harkodia) 2023. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Satgas Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) DAHANA Juli Jajuli secara daring melalui zoom meeting pada Rabu, 12 Desember 2023.

Dalam sambutannya Juli menyampaikan, pada tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju” sebagai langkah untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, terutama bagi dunia usaha yang menjadi faktor utama yang selalu memiliki inisiatif.

Juli menambahkan, Kata Sinergi mencakup kerjasama yang melibatkan partisipasi semua pihak dalam upaya menghilangkan tindakan korupsi. Ini mencerminkan semangat untuk menjadikan budaya anti penyuapan di lingkungan DAHANA.

Sejak tahun 2020, PT DAHANA sudah memiliki sertifikat SMAP ISO 37001:2016 dan sedang dalam proses resertifikasi. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran anti penyuapan di seluruh insan DAHANA, tidak hanya dalam pergaulan kantor tapi juga dapat dilaksanakan dalam pergaulan sehari-hari.

“SMAP yang ada di PT DAHANA menjadi indikator seberapa besar persentase hasil implementasi yang sudah diterapkan sejak tahun 2020 lalu, sehingga hal itu menjadi cerminan kedepan agar SMAP ini terus dijaga dan dipelihara, bukan hanya oleh rekan-rekan yang tergabung di tim FKAP namun oleh Insan DAHANA semuanya,” pungkas Juli.

Pada sosialisasi SMAP tersebut, Fajar Pratama – Asisten Manajer Legal dan Tata Kelola Perusahaan menerangkan tentang Struktur Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan PT DAHANA beserta tugasnya, Penerapan Pengendalian Anti Penyuapan yang Dikendalikan Perusahaan dan Rekan Bisnisnya, serta Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Hadiah, Kemurahan Hati, Donasi, dan Keuntungan Serupa Lainnya.

Selain itu, Fajar juga menjelaskan tentang Unit Pengendali Suap & Gratifikasi yang berada di bawah FKAP dan diketuai oleh Manajer Legal & Tata Kelola Perusahaan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terkait dengan pengendalian gratifikasi di Perusahaan. Serta mekanisme pelaporan, manfaat pelaporan dan komitmen perusahaan dalam melindungi pelapor.