PT DAHANA menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan berbagai penyempurnaan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Vice President Manajemen Human Capital DAHANA Bayu Anggoro membuka acara yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Bayu mengutarakan bahwa DAHANA telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai arahan dari Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Menteri BUMN No.S-35/MBU/02/2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.
“Sebelumnya PT DAHANA sudah menyelenggarakan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan hari ini kita semua hadir dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 yang selalu diperingati setiap tanggal 9 Desember. Hal itu semuanya merupakan langkah penting yang harus kita laksanakan dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan terkait dengan korupsi, agar dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan,” ujar Bayu.
Pada Hakordia 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkat tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” yang bemakana Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu memberantas korupsi demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia: pergantian kepemimpinan nasional; pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara; dan menuju Indonesia Emas 2045.
“Dengan demikian, peringatan HAKORDIA tahun 2024 di PT DAHANA ini sebagai reminder bagi keluarga besar DAHANA agar terus ada wujud kepedulian SMAP. Harapannya agar SMAP tidak hanya slogan atau sertifikasi semata, namun menjadi budaya baru dalam aktivitas bapak/ibu semuanya di PT DAHANA,” tambah Bayu.
Sementara itu, Asisten Manajer Legal dan Tata Kelola Perusahaan Fajar Pratama yang didapuk sebagai pemateri sosialisasi menyampaikan tentang update Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) beserta struktur organisasi FKAP Periode 2024-2026, update sertifikat ISO 37001:2016 yang berlaku sejak 31 Maret 2024 hingga 4 Oktober 2026.
Fajar juga menyampaikan tentang pakta integritas personil, formulir komitmen anti penyuapan rekan bisnis, dan formulir kuisioner uji kelayakan anti penyuapan rekan bisnis dalam format terbaru. Menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan, mekanisme pelaporan, hingga jaminan perlindungan untuk pelapor.
“KPK telah merilis 9 nilai anti korupsi yang harus kita teladani bersama, yaitu Jumat Bersepeda KK atau jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Kita harus mencontoh Pak Menteri Agama Nasaruddin Umar yang melaporkan gratifikasi ke KPK,” pungkas Fajar Pratama.