Pengendalian Anti Gratifikasi di Lingkungan PT Dahana
Salah satu hal yang kerap terjadi dan sulit dihindari dalam hubungan bisnis adalah adanya pemberian maupun permintaan Gratifikasi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Pengaturan mengenai Gratifikasi dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa: “Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.”
PT Dahana menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, Insan Dahana memiliki risiko menghadapi dugaan atau tuduhan tindak pidana Gratifikasi. Oleh karena itu, Perseroan telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai salah satu perangkat untuk mengendalikan penerimaan, penolakan, pemberian dan penelahaan Gratifikasi serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Dahana. Pedoman ini disusun untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas mengenai pentingnya kepatuhan dalam pelaporan Gratifikasi, guna meminimalkan potensi risiko hukum terkait tindak pidana Gratifikasi serta menjaga integritas Insan Dahana. Melalui peningkatan kesadaran individu tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang tertib dan terkendali dalam pengelolaan Gratifikasi, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara optimal.
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Sebagai wujud komitmen PT Dahana dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), setiap Insan Dahana yang menerima Gratifikasi wajib melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat penerimaan atau Pemberian Gratifikasi di lingkungan PT Dahana, pelaporan dapat dilakukan melalui:
– Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Dahana, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan dan pemberian Gratifikasi.
Prosedur Pelaporan melalui UPG PT Dahana
Pelaporan Gratifikasi dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan sesuai jenisnya, yaitu Formulir Pelaporan Penerimaan Gratifikasi untuk Penerimaan Gratifikasi atau Formulir Pelaporan Pemberian Gratifikasi untuk Pemberian Gratifikasi.
Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
- Identitas penerima (NIK, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon);
- Informasi pemberi Gratifikasi;
- Jabatan penerima Gratifikasi;
- Tempat dan waktu penerimaan;
- Jenis dan nilai Gratifikasi;
- Kronologis kejadian penerimaan Gratifikasi; serta
- Bukti, dokumen, atau data pendukung lainnya.
Formulir (link download klik disini : https://drive.google.com/drive/folders/1c5Bw8hRoX7U11DRx8HCAkLVcf0leaWEI?usp=sharing, mohon tautan di link agar dapat langsung diklik) yang telah diisi dapat disampaikan secara tertulis kepada UPG PT Dahana atau dikirimkan melalui surat elektronik ke:
📧 upg@dahana.id
______
link referensi wbs dahana