Kantor Manajemen Pusat (Kampus) DAHANA dibanjiri oleh tamu kunjungan. Ada dua rombongan tamu yang berbeda, pertama tamu kunjungan dari mahasiswa diploma 3 teknik Pertambangan Universitas Negeri Padang (UNP), dan yang kedua adalah ratusan peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh Mabes Polri.
Kedua rombongan tersebut masing-masing membawa peserta cukup banyak, UNP berjumlah 77 orang, sedangkan Mabes Polri berjumlah sekitar 120 orang. Rombongan yang dikoordinir oleh Mabes Polri ini merupakan para perwakilan perusahan yang tengah melakukan Pelatihan Juru Ledak dan Jasa Peledakan/Pengelola Bahan Peledak Komersil tahun 2018.
“Rombongan yang kami bawa mereka adalah para peserta Pelatihan Juru Ledak dan Pengelolaan Bahan Peledak non Tambang yang diselenggarakan oleh Mabes Polri. Sebelumnya mereka sudah mendapat materi yang narasumbernya dari DAHANA, dan ini merupakan kelanjutan dari penerangan yang telah disampaikan, yakni untuk mengenalkan DAHANA,” terang Kasubdit 2 Dit Kamneg, Kombes Pol. Dr. H. Kasmen, ME.
Kasmen pun menuturkan, pelatihan yang tengah digelar di Jakarta ini merupakan pelatihan angkatan pertama yang di kelola oleh Polri. “Penyelenggaaraan pelatihan ini terkait dengan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017. Karena pada tahun ini baru bisa diselenggarakan pelatihannya,” ungkap Kasmen kepada Dfile. (3/5/2018)
“Dalam amanat Perkap tersebut untuk kegiatan peledakan non tambang, untuk konstruksi atau untuk kegiatan pembangunan sertifikatnya dikeluarkan oleh Polri. Begitu juga sertifikat pengelolaan handaknya pun dikeluarkan oleh Polri, karenanya pelatihan ini kami gelar,” papar Kasubdit 2 Dit Kamneg.
Pada kegiatan di DAHANA ini peserta kembali mendapat pemaparan dari DAHANA. Sebelumnya Direktur Operasi PT DAHANA (Persero) Bambang Agung, menyapa dan memberikan sambuatannya, “Selaku pengelola, kemudian pelaksana, usaha di bidang bahan peledak komersial memiliki kewajiban harus tunduk pada aturan, yang sudah ditetapkan pada Perkap Kapolri Nomor 17 tahun 2017, salah satunya pada pasal 7 ayat 3,” terang Bambang Agung.
Isi pasal 7 ayat 3 tersebut berbunyi; “Pengguna akhir yang usahanya di bidang non tambang, wajib memiliki persyaratan, yaitu; a). memiliki penunjukan atau perjanjian kontrak dari pemegang proyek. b) Memiliki kepala teknik proyek; dan c) memiliki juru ledak atau juru tembak yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri.”
Selama kunjungan, rombongan pelatihan ini didampingi langsung oleh Bambang Agung. Meninjau kawasan produksi yang berada di ring 1, melihat pabrik bahan peledak Booster, pabrik Danfo, Pabrik Detonator Non elektrik, dan menyaksikan langsung uju mutu bahan peledak di bunker DAHANA.