DEFEND ID menggelar acara Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Holding DEFEND ID bersama KPK RI. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menjadi pemateri pada acara yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan di Auditorium DAHANA, Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 13 November 2024.
Direktur Utama DAHANA Syaifuddin menuturkan bahwa DAHANA memiliki komitmen untuk membangun budaya integritas di lingkungan perusahaan. Integritas merupakan pondasi bagi keberlangsungan perusahaan dalam menjalankan amanah sebagai bagian dari industri pertahanan negara.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dari Holding DEFEND ID yang menginisiasi acara ini. Terutama juga atas kehadiran KPK RI di sini sebagai mitra strategis dalam mendorong budaya antikorupsi. Melalui sosialisasi ini, saya harap setiap peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai gratifikasi dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menghindarinya,” ujar Syaifuddin.
Sebagai bentuk komitmen integritas, PT DAHANA telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016 sesuai arahan dari Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Menteri BUMN No.S-35/MBU/02/2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN. SMAP merupakan pedoman bagi insan DAHANA dalam menjalankan aktivitas perusahaan dengan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi etika bisnis yang sehat.
Sementara itu, Wawan menyampaikan berdasarkan riset dari 1.446 perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, pertambangan, transportasi dan air dari 38 negara menunjukkan perusahan yang memiliki tingkat korupsi rendah dapat menjalankan perusahaan dengan tingkat efisiensi dan pendapatan yang tinggi.
Sesuai dengan Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi, uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam maupun luar negeri baik dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.
Pada kesempatan tersebut, Wawan juga menerangkan tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, jenis-jenis pemberian yang tidak termasuk ke dalam gratifikasi, fungsi pengawasan KPK melalui sosialisasi dan pelibatan masyarakat, hingga pentingnya integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki,” ungkap Wawan mengutip Muhammad Hatta.