SUBANG – PT DAHANA menggelar Webinar Sosialisasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kegiatan ini berlangsung melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh seluruh karyawan DAHANA pada Jumat Pagi, 9 Desember 2022.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT DAHANA, Wildan Widarman mengatakan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PT DAHANA merupakan langkah konkrit implementasi sesuai peraturan terkait dan arahan dari kementerian BUMN.
“Sertifikasi ISO 37001: 2016 merupakan pionir awal gerakan anti korupsi yang harus dilaksanakan oleh seluruh Insan DAHANA tanpa terkecuali. Dengan mengimplementasikan sistem tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkap Wildan Widarman.
Sementara itu, Supervisor Legal dan Tata Kelola Perusahaan DAHANA, Fajar Pratama yang bertindak sebagai pemateri menuturkan, tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari Anti Korupsi Sedunia. Oleh sebab itu, DAHANA menggunakannya sebagai ruang untuk melakukan sosialisasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“SMAP dapat menjadi budaya baru yang terus dilaksanakan oleh insan DAHANA, karena ia sejalan dengan nilai-nilai yang ada dalam core values AKHLAK,” ungkap Fajar.
Fajar menambahkan, sebelumnya, PT DAHANA sendiri telah melakukan berbagai upaya secara massif untuk mencegah korupsi di perusahaan, salah satunya dengan membentuk Unit Pengendali Suap dan Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). Dengan begitu, diharapkan perusahaan dapat menjalani Good Corporate Governance yang bersih dari hal-hal seperti penyuapan atau bentuk korupsi lainnya.
Seluruh karyawan DAHANA wajib melaporkan jika mengetahui adanya dugaan potensi gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, manfaat dari pelaporan gratifikasi diantaranya dapat melepas ancaman hukuman bagi penerima, mencerminkan integritas penerima, memutus konflik kepentingan, dan dapat menjadi self-assesment bagi perusahaan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Fajar juga berharap, semua insan DAHANA mulai dari Top Manajemen hingga seluruh unit kerja, dapat mematuhi SMAP dan melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Semoga dengan sosialisasi ini, dapat meningkatkan komitmen insan DAHANA dalam melaporkan gratifikasi sampai menjadi budaya kerja perusahaan, sehingga bisnis perusahaan dapat berjalan dengan bersih, dan tentunya akan menguntungkan bagi seluruh insan DAHANA,” pungkas Fajar.
Informasi:
Juli Jajuli
Senior Manajer Legal & Komunikasi Perusahaan
PT DAHANA
Email : julijajuli@dahana.id
Mobile: 082111546999