PT Dahana menggelar Talkshow Antikorupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025. Mengusung tema “Etika Bisnis Tanpa KKN: Membangun Integritas Demi Masa Depan PT Dahana,” acara ini dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Dahana pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT Dahana, Mohamad Nur Sodiq, menyampaikan bahwa integritas adalah merupakan modal utama perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan regulator. Oleh sebab itu, Talkshow ini merupakan hal penting untuk meningkatkan kesadaran insan Dahana dalam memerangi korupsi.
“Peringatan HAKORDIA ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan sebuah pengingat bersama bahwa integritas tidak dapat ditawar. Dahana memiliki komitmen yang besar untuk menerapkan best practice Good Corporate Governance yang berintegritas, akuntabel, transparan, dan bersih dari praktik KKN,” ujar Mohamad Nur Sodiq.
GRC Team menghadirkan dua tokoh Antikorupsi terkemuka di Indonesia. Pertama, adalah Waluyo, Deputi Bidang Pencegahan KPK (2004 – 2008) dan Plt. Wakil Ketua KPK (2009), serta Sujanarko, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Keduanya memberikan presentasi tentang penguatan nilai Antikorupsi, deteksi dini, dan langkah pencegahan korupsi di perusahaan.
Sebelumnya, sebagai bentuk komitmen Antikorupsi, Dahana telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), hingga membangun Whistleblowing System (WBS) sebagai langkah mewujudkan perusahaan berkelanjutan yang bersih dari korupsi.
Dalam acara tersebut, GRC Team juga menayangkan video Whistleblowing System Dahana yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Antikorupsi di lingkungan perusahaan, dan sebagai pengingat adanya aplikasi yang bisa digunakan untuk melaporkan hal tersebut secara rahasia
WBS sendiri, dirancang sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang sepenuhnya aman, rahasia, dan bebas dari ancaman tindakan balasan (retaliasi). WBS dikelola secara independen dengan tujuan sebagai kanal resmi bagi seluruh insan Dahana, mitra kerja, maupun masyarakat luas untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, etika, dan kebijakan internal perusahaan.
Ruang lingkup pelaporan mencakup berbagai indikasi penyimpangan serius, mulai dari korupsi, gratifikasi, suap, dan fraud, hingga penyalahgunaan wewenang atau aset perusahaan, konflik kepentingan, pelanggaran etika, pemalsuan dokumen/laporan keuangan, serta tindakan diskriminasi, pelecehan, atau pelanggaran K3L hingga tindakan lain yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan nilai AKHLAK BUMN.
Pelapor dapat menyampaikan informasi melalui beberapa kanal resmi, yaitu Email (wbs@dahana.id), alamat surat ke UP WBS PT Dahana, atau melalui Formulir Online yang tersedia di web resmi Dahana. Perusahaan juga menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan, serta memberikan perlindungan penuh dari intimidasi atau diskriminasi kepada pelapor yang beritikad baik, sejalan dengan prinsip objektivitas dan praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Mohamad Nur Sodiq mengatakan bahwa Dahana memiliki zero tolerance terhadap praktik penyuapan dan berbagai jenis korupsi lainnya. Ia berharap agar karyawannya tak segan melaporkan jika ada perilaku menyimpang, dan perusahaan akan menjamin kerahasiaan pelapor.
“Kami berharap, peringatan HAKORDIA ini tidak dianggap sebagai forum rutin tahunan saja, tetapi benar-benar menjadi sarana kita bersama dalam menginternalisasi nilai-nilai Antikorupsi. Semoga Allah selalu menjaga kita dari segala bentuk penyimpangan, dan pada akhirnya dapat menjaga keberlanjutan perusahaan,” harap Mohamad Nur Sodiq.