Guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Cibogo, PT DAHANA (Persero) menggandeng Muspika Kecamatan Cibogo melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh fasilitas umum baik sarana ibadah, pendidikan, dan pelayanan umum se-Kecamatan Cibogo. Penyemprotan berlangsung bergiliran selama tiga hari hingga 31 Maret 2020.
Ketua PKBL PT DAHANA (Persero) Eman Suherman menerangkan, kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang sudah dilakukan di wilayah Desa Sadawarna pada pekan kemarin.
“Kita perluas areanya, jadi tidak hanya di Sadawarna saja. Tapi diseluruh wilayah Kecamatan Cibogo,” ujar Eman.
Ditemui disela sela kegiatan penyemprotan, Sri Novia selaku Camat Kecamatan Cibogo menyebutkan, pihaknya sangat menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh PT DAHANA (Persero) berupa penyemprotan cairan disinfektan diwilayahnya. Selain itu, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat melalui himbauan langsung maupun melalui media spanduk tentang cara-cara pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain himbauan juga kita akan adakan penyuluhan-penyuluhan agar masyarakat semakin paham mengenai pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Cibogo Iptu Asep,S.IP. Pihak kepolisian khususnya melalui Binmas secara terus menerus menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas-aktivitas di luar rumah.
“Ya untuk sementara dimohon kepada masyarakat untuk tidak bergerombol dulu kumpul-kumpul ditempat umum. Ini sangat beresiko menambah penyebaran virus. Oleh karenanya kita adakan patroli ke lapangan dan memperingatkan bila ada masyarakat yang bergerombol,” tuturnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit COVID-19 di Indonesia berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Selain melakukan penyemprotan disinfektan, dilingkungan internal DAHANA sendiri, PT DAHANA (Persero) telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus corona dengan membentuk Satgas Internal Pencegahan.
Bagi setiap orang yang akan memasuki wilayah area Energetic Material Center DAHANA baik karyawan, vendor maupun tamu wajib melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu disetiap pos pintu masuk wilayah area EMC DAHANA. Bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5° celcius tidak diperkenankan memasuki wilayah EMC DAHANA dan akan dibawa ke pelayanan kesehatan DAHANA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Prosedur ini mengikuti surat himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.