Salah satu layanan PT DAHANA adalah pemusnahan bahan peledak yang telah rusak atau turun mutu. Pemusnahan bahan peledak memiliki nilai ekonomis yang baik untuk konsumen, karena mengurangi risiko konsumen dalam memelihara bahan peledak yang sudah tidak layak serta mengoptimalkan ruang dalam gudang yang dapat dipakai untuk penyimpanan bahan peledak yang masih baik atau baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Operasi PT DAHANA, Yusep Nugraha di Jakarta (28/07). Menurutnya, baru-baru ini DAHANA melaksanakan pemusnahan bahan peledak yang telah rusak atau turun mutu milik konsumen. Puncak rangkaian acara pemusnahan yang dihadiri oleh Mabes Polri, Polda Jatim, perwakilan Bea Cukai, dan perwakilan dari pemilik bahan peledak ini berlangsung di Air Weapon Range TNI Angkatan Udara, Pandan Wangi, Lumajang, Jawa Timur, 10 Juli 2023.

Yusep Nugraha menuturkan, sebagai perusahaan kiblat bahan peledak Indonesia, DAHANA berkomitmen untuk menjaga keamanan bagi masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan peledak yang sudah rusak atau turun mutu.

“Tujuan pemusnahan bahan peledak tersebut atau disposal adalah untuk membantu konsumen dalam meniadakan bahan peledak yang sudah rusak atau tidak bisa digunakan lagi, sehingga terhindar dari resiko baik dari sisi safety, security maupun keekonomiannya,” terang Yusep.

Bahan peledak yang dimusnahkan kali ini berasal dari PT DAHANA, Star Energy Geothermal Salak Ltd, dan Pertamina Hulu Energi Tanjung East Java yang telah melewati masa berlaku atau merupakan bahan peledak yang tidak layak digunakan. Dalam pemusnahan ini, metode yang digunakan adalah peledakan dan pembakaran, terutama untuk bahan peledak jenis dayagel seismic.

Yusep menambahkan, DAHANA merupakan perusahaan bahan peledak dengan fasilitas terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara. DAHANA memiliki layanan Total Explosive Solutions, yang merentang dari penyediaan bahan peledak, mobilisasi bahan peledak, pergudangan, konsultasi, hingga pemusnahan bahan peledak.

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati oleh tim ahli yang dimiliki DAHANA. Pihak perusahaan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama proses tersebut. Pemusnahan bahan peledak yang sudah turun mutu merupakan upaya pemenuhan standar keamanan dan keselamatan seperti yang tertuang dalam Perkap Polri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

“Dengan suksesnya proses disposal bahan peledak ini, kami berharap, semoga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk memilih DAHANA sebagai partner dalam penanganan bahan peledak terintegrasi, baik di sektor pertambangan, kuari dan konstruksi, maupun dalam eksplorasi migas,” pungkas Yusep Nugraha.