Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT DAHANA (Persero) menyelenggarakan Audit Internal yang berlangsung pada 14 – 15 September 2021. Kick Off Meeting Audit Internal SMAP dilakukan secara daring melalui virtual meeting pada Selasa, 14 September 2021.

 

Dalam laporannya, Bayu Anggoro selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) mengatakan,

merujuk pada Prosedur Audit Internal No. DHN-1.6-PR-SMAP-006 revisi 03 tanggal  19 Maret 2021 sub 6.1 terkait periode audit internal sedikitnya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun, maka Satuan Tugas Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan akan melaksanakan audit internal SMAP PT Dahana tahun 2020.

 

“Nanti, dari tim FKAP akan melaksanakan audit internal, dari level direksi hingga satuan kerja,” ujar Bayu.

 

Sementara itu, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM DAHANA Ahyanizzaman menyampaikan dalam sambutannya, agar para auditor bersikap independen, termasuk ketika mengaudit level direksi. Dengan sikap independen, Ahyanizzaman berharap mendapatkan hasil audit yang akurat.

 

“SMAP ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG), kita harapkan ini (audit internal SMAP) bisa berjalan dengan baik. SMAP jangan hanya sekadar untuk dijalankan, namun betul-betul dapat diterapkan dengan baik, secara substansi dapat dipahami oleh setiap insan di DAHANA, atau jika nanti akan bertransaksi dengan pihak lain,” ujarnya.

 

Ahyanizzaman turut menjelaskan, dua hal yang mendukung penerapan SMAP ini.  Pertama dari sisi spiritual, dimana dalam ajaran agama terdapat nilai bahwa penerima dan pemberi suap mendapatkan hukuman, suap akan membawa pelaku beserta keluarga pemakan suap pada kehidupan yang tidak mendapatkan keberkahan.

 

Kedua, dari sisi BUMN yang telah mencanangkan AKHLAK sebagai core values, dimana salah satu komponennya yang terkait dengan SMAP seperti AMANAH, terdapat nilai integritas. Hal ini menurut Ahyanizzaman, menjadi landasan bagi para pelaku atau personel BUMN untuk melaksanakan SMAP dengan baik.

 

Sebagaimana diketahui, DAHANA menerima sertifikat SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 22 Oktober 2020.  Waktu itu, DAHANA menjadi BUMN ke-21 yang meraih sertifikat ini.  Sistem ini dirancang untuk menciptakan budaya anti penyuapan dan membantu dalam penerapan pengendalian untuk mencegah, mendeteksi, menangani dan mengurangi tindak penyuapan sejak awal.