Code of Conduct PT DAHANA
PT DAHANA berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan.
Sebagai wujud komitmen tersebut, PT DAHANA menetapkan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) sebagai acuan bagi seluruh Insan DAHANA dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam menjalankan tugas serta berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Code of Conduct ini disusun untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perusahaan senantiasa menjunjung tinggi nilai etika, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai budaya perusahaan.
Pedoman ini berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan, serta menjadi rujukan etika dalam hubungan perusahaan dengan pemegang saham, pelanggan, mitra kerja, pemasok, pemerintah, dan masyarakat. Penerapan Code of Conduct secara konsisten diharapkan mampu menjaga reputasi perusahaan, mencegah terjadinya penyimpangan, serta mendukung pencapaian visi dan misi PT DAHANA secara berkelanjutan.
Tujuan Code of Conduct
- Menjadi pedoman etika dan tata perilaku bagi Insan DAHANA dalam menjalankan aktivitas usaha dan pekerjaan sehari-hari.
- Mendorong terciptanya budaya perusahaan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
- Mencegah terjadinya pelanggaran hukum, benturan kepentingan, dan perilaku tidak etis.
- Menjaga citra, martabat, dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap PT DAHANA.
Ruang Lingkup Penerapan
Code of Conduct mencakup antara lain:
- Etika usaha dan perilaku kerja Insan DAHANA;
- Hubungan perusahaan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan;
- Pencegahan benturan kepentingan, gratifikasi, dan penyimpangan perilaku;
- Mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran etika melalui sistem yang berlaku.
Mekanisme Pencegahan Pengambilan Keuntungan Pribadi
PT DAHANA menerapkan mekanisme pengendalian yang tegas dan terukur untuk mencegah pengambilan keuntungan pribadi (personal gain) oleh Direksi dan Pejabat Struktural dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan jabatan.
Mekanisme tersebut meliputi:
- Larangan Benturan Kepentingan
Direksi dan Pejabat Struktural dilarang menggunakan jabatan, kewenangan, informasi, atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain, serta dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan yang mengandung benturan kepentingan.
Setiap potensi benturan kepentingan wajib diungkapkan secara tertulis dan dikelola sesuai ketentuan perusahaan. - Kewajiban Pengungkapan Kepentingan
Direksi dan Pejabat Struktural wajib menyampaikan pernyataan benturan kepentingan secara berkala maupun sewaktu-waktu, serta mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi tersebut. - Pengendalian Gratifikasi dan Penerimaan Manfaat
Direksi dan Pejabat Struktural dilarang menerima atau meminta gratifikasi, hadiah, fasilitas, atau bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. - Transparansi dan Akuntabilitas Keputusan
Seluruh keputusan strategis dan operasional harus terdokumentasi secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta melalui mekanisme persetujuan sesuai kewenangan yang ditetapkan. - Pengawasan dan Audit
Perusahaan melakukan pengawasan melalui fungsi pengawasan internal dan kepatuhan, audit internal, serta audit khusus apabila terdapat indikasi penyimpangan. - Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Setiap dugaan pengambilan keuntungan pribadi dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) PT DAHANA. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik. - Penerapan Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap Code of Conduct dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, baik administratif, kepegawaian, maupun sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Penerapan
Setiap Insan DAHANA wajib memahami, mematuhi, dan melaksanakan Code of Conduct ini secara konsisten sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keberlanjutan perusahaan.