DKM Al Akhdar PT DAHANA menggelar Kajian Bulanan secara virtual. Kali ini, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha yang tak berapa lama lagi tiba, tema kajian menyangkut Fiqih Qurban dengan pemateri Ustadz Nur Ihsan Jundullah yang karib dipanggil Kang Abe. Acara yang digelar secara virtual dan dihadiri oleh karyawan Dahana di seluruh Indonesia ini digelar pada Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam pemaparannya, Kang Abe menyampaikan makna Qurban yang berasal dari bahasa arab yang memiliki arti dekat, dan bermakna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menurutnya, setiap kedekatan memiliki konsekuensi pengorbanan. Ia juga menyampaikan hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkad yaitu sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Ia juga mengutip pendapat lain yaitu dari Abu Hanifah yang mewajibkan kurban bagi yang mampu dan sedang tidak dalam perjalanan (safar).

“Rasulullah SAW bersabda, siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban tetapi ia tidak mau untuk berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami, hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah,” ungkap Kang Abe.

Kang Abe menambahkan kriteria hewan kurban menurut beberapa ulama, diantaranya adalah menurut Imam Malik yang diutamakan dalam kurban adalah domba atau kambing, sementara itu menurut Imam Syafi’i hewan yang diutamakan yaitu unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ia juga menjelaskan usia domba minimal satu tahun, usia kambing minimal dua tahun, usia sapi atau kerbau minimal dua tahun, dan usia unta minimal lima tahun.

Dalam riwayat Tirmidzi, Kang Abe menjelaskan bahwa ada empat kriteria hewan yang tidak dapat dijadikan hewan kurban yaitu, yang matanya tidak bisa melihat, fisiknya dalam keadaan sakit, berkaki pincang, dan kurus lagi tak berlemak.

Adapun ketentuan orang berkurban antara lain satu domba untuk satu orang, dan satu sapi atau kerbau untuk tujuh orang. Sementara penerima dari hewan kurban adalah para fakir miskin dan untuk dihadiahkan serta untuk yang berkurban dengan syarat maksimal sepertiga dari daing yang dikurbankan.

Kajian bulanan ini merupakan kajian perdana yang dilaksanakan dalam kepengurusan baru DKM Al Akdhar. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PT DAHANA Ahyanizzaman mengeluarkan Surat Perintah Direksi PT DAHANA bernomor: Prin/015/V/2023 pada tanggal 12 Mei 2023 yang berisikan pengangkatan karyawan DAHANA sebagai pengurus baru Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Akhdar periode 2023 – 2026.

Pengurus DKM Al Akhdar saat ini dikomandoi oleh Ismail Kurbani, dan posisi Wakil Ketua diisi oleh Andi Sanusi memiliki tugas untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan keagamaan, merawat dan menjaga kebersihan masjid dan halaman sekitarnya, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan masjid, serta melakukan tertib administrasi dan keuangan.

“Semoga amanah ini dapat kami emban dengan sebaik-baiknya melalui program yang memberi manfaat baik secara individu maupun berdampak positif pada kinerja perusahaan,” ungkap Ismail Kurbani.

Informasi:
Juli Jajuli
Senior Manajer Legal & Komunikasi Perusahaan
PT DAHANA
Email : julijajuli@dahana.id
Mobile: 082111546999