Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, PT DAHANA (Persero) mengeluarkan himbauan berupa Surat Edaran pertanggal 4 Mei 2021 tentang larangan penerimaan atau pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun terkait momen Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan PT DAHANA (Persero) Budi Irfani.

 

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh manajemen dan karyawan PT DAHANA (Persero) untuk menghindari tindakan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Poin-poin tersebut diantaranya:

 

a.           Tidak melakukan permintaan atau pemberian berupa bingkisan dalam bentuk parsel, hadiah, tunjangan hari raya, atau dengan sebutan lainya yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban.

b.           Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi  atau untuk tujuan selain daripada kepentingan perusahaan.

c.           Dalam hal penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa atau rusak yang tidak dapat dihindari, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan dan segera lapor ke Unit Pengendali Suap & Gratifikasi (UPSG) DAHANA dan selanjutnya UPSG akan melaporkan kepada KPK.

d.           Apabila menerima atau mengetahui terjadinya pelanggaran sebagaimana tersebut dalam butir 2a dan 2b, maka wajib lapor kepada UPSG atau langsung ke KPK maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

 

“Surat edaran tersebut kami terbitkan sebagai himbauan agar dapat dipatuhi oleh seluruh  jajaran manajemen, karyawan, stakeholder, vendor, dan rekan kerja untuk menghindari tindakan gratifikasi. Mari hindari gratifikasi demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik, sehat, dan berintegritas,” pungkas Budi Irfani. (rmt)