PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi melalui :
- Bertemu dengan petugas PPID
- Email PPID (informasi@dahana.id)
- Call center PPID
- Aplikasi PPID (eppid.dahana.id)
- Pemohon melengkapi formulir permohonan informasi melalui :
- Melengkapi di kantor PPID DAHANA
- Email PPID
- Aplikasi PPID
- Pemohon menerima tanda terima pengajuan informasi
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang sampai 7 hari kerja selanjutnya)